 Aturan Pengaplingan Laut Direvisi
(Kamis,04/02/2010:pkl.08.00 wib)JAKNEWS.COM--Pemerintah akan menyusun revisi terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang itu ditolak sejumlah kalangan karena membuka peluang pengaplingan laut, dan lebih berpihak pada kepentingan pemodal.
Revisi terhadap UU No. 27/2007 dimulai pemerintah seiring adanya gugatan uji materi terhadap undang-undang tersebut oleh Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (3/2), mengemukakan, revisi undang-undang itu telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Revisi itu akan menekankan pada penguatan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, dan pengakuan terhadap eksistensi sistem perikanan tradisional.
Adapun beberapa pasal yang kontroversial dalam UU 27/2007 diusulkan untuk dihapus, antara lain ketentuan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) bisa diagunkan dan dialihkan kepemilikannya.
Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, mengatakan, ketentuan HP3 dinilai membuka peluang penguasaan pulau dan pesisir oleh pemodal.
nKCM/JAK11

|