 Udju Djuhaeri Diancam 5 Tahun Penjara
(Kamis,11/03/2010:pkl.12.00
wib)JAKNEWS.COM--Udju Djuhaeri, mantan anggota Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat, dituding menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Udju pun didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terdakwa mengetahui bahwa pemberian itu selaku anggota DPR yang memiliiki tugas, antara lain, berhubungan dengan persetujuan DPR atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom, kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/3).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, setelah voting pemilihan Miranda pada 8 Juni 2004, Udju dihubungi Nunun Nurbaeti untuk menemui Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari di kantor PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau Nomor 21, Menteng, Jakarta Pusat -- belakangan diketahui perusahaan milik Nunun.
Bersama tiga anggota anggota Fraksi TNI/Polri lain, yakni R. Sulistyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf, mereka meluncur ke kantor PT Wahana dan menerima cek pelawat dari Arie masing-masing 10 lembar.
Jaksa mendakwa Udju dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun dalam dakwaan kedua, Udju diancam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
nTNR/JAK06

|